Kamis 08 Aug 2019 19:38 WIB

Pindah Sel Tahanan, Bahar Bin Smith: Alhamdulillah Senang

Bahar bin Smith dipindahkan tahanannya ke Lapas Pondok Rajeg.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Nashih Nashrullah
Bahar bin Smith
Foto: Abdan Syakura
Bahar bin Smith

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Setelah lebih dari enam bulan mendekan di sel tahana Polda Jabar, terpidana kasus penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith akhirnya di eksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (8/8) siang. Selain Bahar,

Kejaksaan Negeri Cibinong juga melakukan hal serupa terhadap dua terdakwa lainnya Agil Yahya dan Basit Iskandar. Ketiga terpidana diboyong petugas dengan menggunakan mobil bertuliskan Tahanan Kejari Cibinong.

Baca Juga

Saat digiring memasuki mobil tahanan, Bahar yang mengenakan baju gamis dan kopiah putih terlihat sumringah. Ustad muda dengan ciri khas rambut gondrong berwarna pirang kekuningan ini mengaku senang dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg."Alhamdulillah senang, harus ikhlas," ucap dia sambil berjalan menuju mobil tahanan warna hijau tua yang terparkir di halaman dalam Mapolda Jabar.

Menurut Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, yang turut menyaksikan eksekusi tersebut, ketiga terpidana ini akan menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg selama tiga tahun.