REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra usai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 pada Jumat (9/8) dini hari. Ia ditahan bersama enam tersangka lainnya yakni para pihak swasta Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Elviyanto, Zulfikar dan Mirawati Basri orang kepercayaan I Nyoman. Keenam tersangka ditahan di Rumah Tahanan yang berbeda.
"Dilakukan selama 20 hari ke depan terhadap enam tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (9/8).
Febri menuturkan, untuk I Nyoman ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian Mirawati, Elvianto dan Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Zulfikar dan Doddy ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, diduga Afung sebagai pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) menyuap I Nyoman agar mendapat jatah kouta impor bawang putih sebesar 20.000 ton. PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian itu diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih.
Untuk melancarkan rencananya, Afung kemudian bekerjasama dengan Doddy dan Zulfikar untuk mendekati Mirawati dan Elvianto yang merupakan orang dekat I Nyoman. Mereka pun melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.
Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari I Nyoman melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 -Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung. Dikarenakan perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Afung belum memberikan pembayaran, Afung tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut dan kemudian Afung meminta bantuan Zulfikar memberi pinjaman.
Diduga, Zulfikar akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, Zulfikae akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut.
Dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2.1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang Zulfikar mentransfer Rp 2,1 miliar ke Doddy.
Kemudian Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman. Uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI.
Sementara Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk “mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah “Lock kuota". Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook