REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) menghibahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Pekanbaru pada Kamis (8/8). Barang rampasan negara yang dihibahkan berupa 1 bidang tanah dan bangunan Ruko di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru Riau.
"Barang rampasan tersebut berasal dari perkara atas nama M. Nazaruddin dengan nilai sebesar Rp. 1.329.581.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/8).
Hibah barang rampasan negara tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno kepada Walikota Pekanbaru, H. Firdaus
Sebelumnya, KPK menerima surat permohonan dari Pemerintah Kota Pekanbaru tanggal 6 Februari 2019 terkait permohonan Hibah Barang Milik Negara (KPK). KPK kemudian menindaklanjuri surat tersebut dan memenuhi permintaan Pemerintah Kota Pekanbaru.