Jumat 09 Aug 2019 11:33 WIB

MK Batalkan SK KPU untuk Dapil Sumut 9 DPRD

Pelaksanaan penghitungan suara ulang ini harus dilakukan paling lama 14 hari kerja

Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi melalui putusannya membatalkan Surat Keputusan KPU terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk daerah pemilihan Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara.

"Membatalkan SK KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 sepanjang perolehan suara di Dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

SK KPU tersebut secara otomatis dibatalkan setelah Mahkamah memerintahkan KPU Humbang Hasundutan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang (PSU) di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatera Dapil Sumut 9.

"Penghitungan suara ulang dilakukan dengan cara membuka formulir model C1 plano semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dan memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1," ujar Anwar.