Jumat 09 Aug 2019 12:19 WIB

KPK Panggil Irjen Kemenkeu untuk Kasus Pengadaan Kapal

Irjen Kemenkeu, Sumiyati dijadwalkan diperiksa sebagai saksi

Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/8) memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni DJBC dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sumiyati dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR terkait tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, Jumat (9/8).

Selain Sumiyati, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Istadi, yaitu Direktur KPB DJBC Agung Krisdiyanto, staf pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Subdit Sarana Operasi DJBC Hannan Budiharto, General Manager Produksi PT Daya Radar Utama Edi Wiyono, Manajer Administrasi PT Daya Radar Utama Justin Sasangka, dan saksi yang berasal dari PPATK Muhammad Sigit.

PK pada 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP. Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.