Jumat 09 Aug 2019 13:04 WIB

Pansel Capim KPK akan Serahkan 10 Nama ke Presiden

10 nama calon pimpinan KPK akan diserahkan ke presiden pada 2 September

Ketua Panitia Seleksi (pansel) calon pimpinan KPK Yenti Garnasih bersalaman dengan peserta sebelum dimulainya tes Profile Assessment seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Dwi Warna, Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Panitia Seleksi (pansel) calon pimpinan KPK Yenti Garnasih bersalaman dengan peserta sebelum dimulainya tes Profile Assessment seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Dwi Warna, Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) periode 2019-2023 berencana untuk menyerahkan 10 nama capim kepada Presiden Joko Widodo pada 2 September 2019.

"Tanggal 2 (September 2019) kita ke Presiden seperti yang kita sudah rencanakan sejak awal," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih di gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Jakarta, Jumat (9/8).

Yenti menyampaikan hal tersebut seusai membuka ujian profile assestment yang berlangsung pada 8-9 Agustus 2019 di gedung Lemhanas Jakarta dan diikuti 40 orang capim KPK.

"Bagi kami pansel, profile assesment ini adalah bagaimana mendapatkan kondisi psikologi dan manajerial misalnya bagaimana dia memanage, lalu ada leadership, independency, akuntabilitas, integritas, decision making," ungkap Yenti.

Profile assesment tersebut merupakan kelanjutan tes psikologi yang dilakukan pada 28 Juli 2019 terhadap 104 capim, namun berdasarkan hasil yang diumumkan oleh pansel pada 5 Agustus 2019, hanya ada 40 kandidat yang lolos seleksi dan dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Setelah profile assestment pansel akan melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada 26 Agustus 2019. Kemudian 27-30 Agustus dilakukan wawancara dan yaitu uji atau diskusi publik.

"Mudah-mudahan pada 31 Agustus hingga 1 September kita rapat dan selesai. Maka pada 2 September 2019, Pansel Capim KPK akan menyerahkan 10 orang nama capim KPK sesuai dengan ketentuan UU 30 tahun 2002 tentang KPK yang mengatur bahwa pansel menyerahkan dua kali dari jumlah komisioner KPK," katanya.

Dari 40 orang yang mengikuti profile assesment, latar belakangnya adalah akademisi/dosen 7 orang, advokat/konsultan hukum 2 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa: 1 orang, hakim 1 orang, anggota Polri 6 orang, auditor 4 orang, komisi kejaksaan/komisi kepolisian nasional 1 orang, komisioner/pegawai KPK 5 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang dan lain-lain 5 orang.

Anggota Polri yang menjadi capim yaitu:

1. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)

2. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)

3. Dharma Pongrekun (Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN))

4. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)

5. Juansih (Polri, Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri)

6. Sri Handayani (Wakapolda Kalbar)

Selain enam orang anggota Polri tersebut unsur penegak hukum yang juga lolos adalah tiga orang jaksa yaitu:

1. Johanis Tanak (jaksa, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)

2. Sugeng Purnomo (Jaksa Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)

3. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mantan Plt Direktur Pentuntutan KPK)

Sementara unsur internal KPK yang lolos adalah:

1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2015-2019)

2. Laode M Syarif (Komisioner KPK 2015-2019)

3. Chandra Sulistio Reksoprodjo (Kabiro SDM KPK)

4. Giri Suprapdiono (Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK)

5. Sujanarko (Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi ( KPK)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement