REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya siap mengawasi pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang akan digelar di kantor KPU Surabaya, Sabtu (10/8). KPU harus menghitung ulang suara di TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.
"Sehubungan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memerintahkan KPU Surabaya untuk melakukan PSSU, maka Bawaslu Surabaya juga siap melakukan perintah MK untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PSSU," kata Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar di Surabaya, Jumat (9/8).
Saat ini, menurut dia, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya dan stakeholder pemilu lainnya untuk membahas teknis pelaksanaan PSSU.
Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya menambahkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian guna melaksanakan perintah MK ini, yaitu pengawasan sebelum dihitung, saat dihitung dan pascapenghitungan. "Kami telah melakukan pengawasan terhadap gudang penyimpanan kotak suara dengan menugaskan staf untuk standby di gudang penyimpanan kotak suara. Untuk teknisnya hari ini dirapatkan," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan kemungkinan PSSU tiga TPS di Surabaya tersebut akan digelar di kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman, Surabaya. "Hari ini, kami masih konsultasikan dan melaporkan kesiapan teknis pelaksanaannya ke KPU Provinsi Jatim," kata Nur Syamsi.
Mengenai kotak suara, formulir dan persiapan teknis lainnya untuk PSSU tersebut, Nur Syamsi mengatakan pihaknya sudah mempersiapkannya, sehingga saat ini tinggal menunggu petunjuk teknis dari KPU Jatim.
Diketahui adanya PSSU tersebut karena adanya perkara berupa sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg No. 1 yang telah diputus Mahkamah Agung (MK) pada Rabu (7/8). Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada keterangan Badan Pengasas Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan adanya putusan Bawaslu Surabaya Nomor 53 pada 22 Mei 2019. MK merujuk kepada keterangan termohon yang mengakui adanya kesalahan pencatatan DAA1 serta keterangan dari saksi pemohon serta bukti-bukti surat.