REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pasar Baru memusnahkan barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai. TBMN yang dimusnahkan merupakan barang-barang tahun 2016 hingga awal 2018.
Kepala KPPBC TMP C Pasar Baru, Kunawi mengatakan, pemusnahan barang tersebut merupakan bagian dari pengawasan bersama PT Pos Indonesia. Khususnya untuk produk-produk yang masuk ke wilayah Jabodetabek dan Banten.
Terdapat 1.507 dokumen consignment note (CN) atau sebanyak 7.972 potong barang yang dimusnahkan dengan total nilai Rp 204 juta. Lebih rinci, 260 potong barang asusila, 7149 barang kosmetik, 263 senjata api, 23 panahan, 277 barang tanaman dan hasil tumbuhan, serta 173 boks kosong dan paper bag.
"Barang-barang tersebut terkena aturan larangan pembatasan (lartas), sedangkan pihak penerma tidak dapat memenuhi izin dari instansi terkait untuk mengambil barang," kata Kunawi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (9/8).
Akibat terkena aturan tersebut, maka PT Pos Indonesia sebagai pihak yang menerima barang kiriman menyerahkan kepada KPPBC TMP C Pasar Baru dan menjadi BMN. Adapun pemusnahan barang merupakan cara penyelesaian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2011.
Kunawi mengatakan, BMN yang dimusnahkan itu mengandung unsur pornografi dan melanggar norma kesusilaan. Selain itu, untuk obat-obatan, kosmetik, vitamin, dan suplemen tidak memenuhi izin impo sesuai aturan yang berlaku.
Untuk barang senjata, Kunawi menuturkan bawha peredaran senjata harus mendapatkan izin dari Kepala Kepolisian RI. Tanpa izin itu, barang dianggap ilegal. Begitu pula untuk barang panahan yang dimusnahkan hari ini.
"Barang tanaman dan hasil tumbuhan lainnya memerlukan izin karantina tumbuhan serta barang-barang bekas impor lainnya yang dimusnahkan dinyatakan tidak memenuhi izin impor dari Kementerian Perdagangan," ujar dia.