Sabtu 10 Aug 2019 01:44 WIB

14 Juta Pelanggan di Jabar Merugi akibat Blackout, PLN Beri Kompensasi

Kerugian yang ditimbulkan akibat mati lampu serentak mencapai Rp330 miliar.

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
14 Juta Pelanggan di Jabar Merugi akibat Blackout, PLN Beri Kompensasi
14 Juta Pelanggan di Jabar Merugi akibat Blackout, PLN Beri Kompensasi

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM—Sebanyak 14,2 juta pelanggan PLN di Banten, Jawa Barat, Jabodetabek, dan sebagian Jawa Tengah mengalami padam lampu selama berjam-jam atau blackout pada Minggu (4/8/2019). Bila dikalkulasikan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp330 miliar.

Senior Manager General Affair PLN Unit Induk Distribusi Jabar Andhoko Suyono mengatakan, karena pada insiden tersebut PLN gagal memberikan layanan prima pada masyarakat, pihaknya akan memberikan kompensasi. Namun, kompensasi tersebut tidak sama dengan ganti rugi.

"Memang kompensasi ini bukan kerugian, memang berbeda sekali. Kompensasi ini bentuk tanggung jawab PLN karena mengingkari tingkat mutu pelayanan yang dijanjikan pada pelanggan," ungkapnya ketika ditemui pada gelaran Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/8/2019).

AYO BACA : Kompensasi PLN, KSPI Nilai Pemotongan Gaji Langgar UU Ketenagakerjaan

Adapun kompensasi yang akan diberikan, dia mengatakan, terbagi menjadi dua jenis yakni kompensasi untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Bentuk pemberian kompensasi bagi pelanggan prabayar dan pascabayar juga teknisnya berbeda.

"Untuk yang subsidi diberi kompensasi 20% dari biaya total. Untuk pelanggan tarif nonsubsidi atau tarif adjusment, diberikan kompensasi 35%. Mekanismenya memang tidak ada uang beredar, itu dikompensasikan di pemakaian Agustus. Nanti diperhitungkan di rekening September," jelasnya.

Untuk pelanggan pascabayar, kalkulasi jumlah pemakaian listrik Agustus akan dipotong sesuai besaran yang berlaku. Sementara itu, untuk pengguna prabayar atau token, akan mendapat dua buah token, token yang satu merupakan token kompensasi.

AYO BACA : Dirut PLN Bantah Potong Gaji Karyawan Demi Kompensasi Pelanggan

Untuk mendapat kompensasi ini, Andhoko memaparkan, masyarakat tidak perlu datang melapor ke kantor PLN. Semua yang terdampak blackout akan mendapat kompensasi secara otomatis melalui sistem yang tersedia.

"Masyarakat tidak perlu melapor ke mana-mana, itu sudah tersistem. Yang terdampak padam itu dapat semua, otomatis oleh sistem. Perhitungannya sudah by sistem," jelasnya.

Kompensasi ini hanya berlaku pada kerugian yang ditimbulkan oleh kegagalan layanan PLN yang tidak direncanakan. Untuk pemadaman bergilir, kompensasi ini tidak akan diterapkan.

"Jadi, yang dimaksud gangguan ini memang tidak direncanakan PLN. Pemeliharaan itu direncanakan, kewajiban PLN memberikan pengumumannya pada pelanggan," jelasnya. 

AYO BACA : Cegah Mati Listik, Persatuan Para Insinyur Beri Solusi untuk PLN

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement