REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengapresiasi pemerintah Desa Penfui Timur yang menerapkan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Di Desa Penfui Timur, warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda Rp 500 ribu.
"Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan merupakan hal yang baru di daerah ini," kata Jerry ketika berdialog dengan warga Desa Penfui Timur di Kupang, Jumat (9/8).
Penerapan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah dilakukan menyusul maraknya kegiatan pembungan sampah di kawasan Desa Penfui Timur. Perilaku itu menyebabkan banyak sampah medis dan sampah rumah tangga bertebaran di kawasan lahan kosong milik TNI-AU di Penfui Kupang.
Jerry mengatakan peraturan desa yang menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu bagi warga yang membembuang sampah segera diberlakukan. Sehingga, menjadi pijakan bagi warga daerah itu dalam menjerat pelaku pembuang sampah.
"Sanksi denda menjadi efek jera bagi warga lainnya yang sering membuang sampah di daerah ini," tegas Jerry. Apabila sampah bisa diatasi maka Desa Penfui Timur menjadi daerah yang bersih dan sehat dengan lingkungan alam yang nyaman.
Kepala Desa Penfui Timur, Eklopas Nome, mengatakan persoalan sampah di daerah itu menjadi persoalan yang serius. Setiap hari kawasan itu dipenuhi sampah sekalipun telah berulang kali dibersihkan. "Kami membuat Perdes itu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Perdes yang mengatur sanksi bagi warga itu mulai diberlakukan pada September 2019 mendatang," tegas Eklopas.