REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) akan segera membentuk tim investigasi yang disebut juga dengan komite etik. Ini sebagai tindak lanjut dari penunjukkan Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum Aftech, Niki Santo Luhur, mengatakan tim ini bertugas melakukan pengkajian apabila terjadi berbagai kasus yang dapat merugikan konsumen maupun anggota asosiasi. "Kita akan bentuk komite etik yang independen yang terdiri dari beberapa pengacara," ujar Niki, Jumat (9/8).
Pembentukan komite etik ini merupakan bentuk tanggung jawab Aftech dalam menyelesaikan masalah secara profesional. Menurut Niki, tim pengacara akan dipilih dari pihak ketiga atau di luar lingkup asosiasi untuk mengurangi konflik kepentingan.
Pada saat pendaftaran anggota baru, komite etik juga akan bertugas melakukan pengecekan dokumen. Dalam hal ini, komite etik bertugas bertanggungjawab memastikan calon anggota asosiasi tersebut memiliki badan usaha yang sah di bawah payung hukum Undang Undang Indonesia.
Aftech juga akan bekerja sama dengan sejumlah auditor untuk memastikan apakah para anggota sudah menerapkan sistem pengamanan data. Apabila memungkinkan, penerapan pengamanan data juga diharuskan melewati proses akreditasi.
"Proses akreditasi dilakukan pihak ketiga secara profesional. Akreditasi harus mempunyai standar internasional misalnya ISO 27001," kata Niki.
Terakhir, Aftech akan menerapkan prinsip pengenalan nasabah (KYC) berbasis teknologi. Tujuan dari penerapan ini yaitu untuk mencegah risiko pencucian uang oleh nasabah.