REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Keluarga Korban SUTET (IKKS) se-Jawa Barat menyayangkan, adanya dugaan penyebabnya listrik padam pada akhir pekan lalu adalah pohon sengon yang tingginya melebihi batas ambang aman kabel transmisi SUTET 500 KV. IKKS memandang pernyataan PLN tersebut cenderung ingin menyalahkan rakyat.
Presidum IKKS Jabar, Encep Nik Affandi mengungkapkan sebenarnya ada tanggung jawab PLN di masa lalu yang belum terselesaikan sampai hari ini. Salah satunya warga korban SUTET yang tinggal secara sah di bawah SUTET belum pernah mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai UU Ketenagalistrikan No. 15 Tahun 1985.
"Perlu diketahui tidak ada aturan yang melarang rakyat untuk menanam pohon apa saja yang berada di atas tanah yang mereka miliki secara sah," katanya pada wartawan, Sabtu (10/8).
Encep menyampaikan, warga yang tinggal di bawah jalur SUTET khawatir terhadap radiasi yang berdampak buruk terhadap kesehatan. Misalnya