Sabtu 10 Aug 2019 22:25 WIB

Tiga Jambret Bersenjata Celurit Diamuk Massa di Depok

Para pelaku penjambretan masih di bawah umur.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Elba Damhuri
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tiga pelaku penjambretan yang masih di bawah umur dengan bersenjata celurit diamuk massa usai melakukan aksinya di kawasan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (10/8). Berdasarkan informasi, peristiwa penjambretan terjadi ketika korban Tri Yulianto (29), warga sedang menerima telepon di atas motor yang dikendarainya.

Tiba-tiba pelaku tiga orang menggunakan motor Yamaha X Ride F 2980 FAT langsung merampas HP korban dan langsung melarikan diri. Korban mengejar pelaku sampai mereka pun mengacungkan celurit.

"Para pelaku akhirnya tertangkap di sekitar Markas Kostrad Cilodong akibat menabrak motor dari arah berlawanan," ujar Kapolsek Sukmajaya Kompol Yudho Huntoro di Mapolsek Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (10/8).

Yudho mengatakan aksi massa yang beringas memukuli para pelaku berhasil diredam setelah petugas piket Polsek Sukmajaya membawa pelaku. "Ketiga pelaku sempat diamankan anggota Provos Divisi Kostrad, setelah itu anggota kita datang langsung dibawa ke Polsek bersama barang bukti motor pelaku yang ringsek bagian depan, bersama sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban," tuturnya.

Menurut Yudho, pengakuan pelaku saat diintrogasi penyidik menyebutkan telah melakukan aksi jambret sebanyak dua kali. "Dari ketiga pelaku hanya satu yang masih sekolah kelas 2 SMP dan masih usia 15 tahun, sedangkan pelaku yang berusia 14 tahun dan 16 tahun tidak bersekolah," ungkap Yudho.

Dia menambahkan, untuk pelaku yang masih sekolah kelas 2 SMP, mengaku sudah beberapa kali mencuri, seperti mencuri sepeda, dan HP merek Samsung..Sebelumnya HP Samsung yang lebih dahulu dicuri sudah dijual seharga Rp. 300 ribu ke tukang loakan.

"Sedangkan kedua pelaku yang lainnya baru sekali berbuat. Hasil kejahatan dipergunakan pelaku buat jajan dan kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.

Polisi menyita barang bukti HP yang dibuang sama pelaku. "Ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan pidana lima tahun penjara," pungkas Yudho.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement