REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya, Jawa Timur, akan dipantau langsung KPU RI. Hitung ulang surat suara untuk TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawaha, digelar di kantor KPU Surabaya pada Senin (12/8)
"Dalam PSSU yang digelar besok (12/8) pagi dijadwalkan akan dipantau KPU RI, serta tim advokatKPU RI," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno di Surabaya, Ahad (11/8).
Menurut dia, penghitungan ulang ini diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaksan mulai pukul 07.00 WIB, tiga kotak TPS mulai ditarik dari gudang di Kenjeran, Surabaya, menuju kantor KPU Surabaya, tepatnya lantai 3 Graha Swara yang difungsikan sebagai TPS.
Proses perpindahan kotak TPS tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara oleh komisioner KPU Surabaya, Bawaslu Surabaya, pihak kepolisian, saksi partai dan stakeholder lainnya. "Gudang selama ini dijaga personil Polres KPPP secara ketat dan didukung CCTV," ujarnya.
Dua hari sebelum PSSU, lanjut dia, KPU Surabaya juga telah mengundang semua stakeholder dalam rapat mengenai persiapan PSSU. PSSU kali ini, menurut Soeprayitno, hanya fokus atau dilokalisir pada perolehan suara partai Golkar Surabaya di daerah pemilihan (dapil) 4 DPRD Surabaya sebagaimana amar putusan MK.
Kendati demikian, saksi partai lain juga datang dengan membawa surat mandat. "Selama PSSU berlangsung, pengamanan seperti biasa," katanya.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan KPU Surabaya saat ini sudah melakukan sejumlah persiapan terkait PSSU yang akan digelar pada Senin (12/8). "Besok PSSU digelar pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan PSSU nantinya akan dipantau langsung oleh KPU RI, sedangkan untuk pengamanannya akan dikawal pihak kepolisian. "PSSU juga diawasi oleh Bawaslu Surabaya," katanya.
Berdasarkan kesepakatan bersama partai politik dan stakeholder terkait, penghitungan dilakukan secara berurutan mulai dari TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal. Sebagaimana Putusan MK, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sampai dengan rekapitulasi tingkat kota.
Nur Syamsi menambahkan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilaksanakan pengangkatan kembali oleh KPU Surabaya. "Pelantikan KPPS dan PPK sudah dilakukan oleh KPU Surabaya, dan dengan rakor ini semoga pelaksanaan PSSU nanti berjalan dengan lancar sampai dengan rekapitulasi hasil PSSU tingkat kota," katanya.
PSSU tersebut karena adanya perkara berupa sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg No. 1 yang telah diputus Mahkamah Agung (MK) pada Rabu (7/8). Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada keterangan Badan Pengasas Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan adanya putusan Bawaslu Surabaya Nomor 53 pada 22 Mei 2019. MK merujuk kepada keterangan termohon yang mengakui adanya kesalahan pencatatan DAA1 serta keterangan dari saksi pemohon serta bukti-bukti surat.