REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD DKI Jakarta hasil pemilihan umum (pemilu) 2019. Rapat pleno diagendakan digelar Senin (12/8) ini pukul 15.30 WIB di Hotel Merlynn, Jakarta Pusat.
"Iya, rencananya sore ini pukul 16.00," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Pusat Nurdin kepada Republika.co.id saat dikonfirmasi, Senin.
Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan akhir mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 6-9 Agustus 2019. Sebab, sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2019 juga diajukan beberapa peserta pemilu dari Ibu Kota.
Nurdin mengatakan, KPU DKI akan terlebih dahulu menetapkan jumlah kursi masing-masing partai politik yang lolos ke DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, sekitar 106 nama calon legislatif yang lolos kemungkinan akan ditetapkan sebagai anggota terpilih. "Iya nanti akan diplenokan itu, penetapan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Nurdin.
Adapun, hasil perolehan suara masing-masing parpol dalam pileg 2019 lalu antara lain PDIP memperoleh 1.336.344 suara, Gerindra mengantongi 935.793 suara, PSI mendapatkan 404.508 suara, dan Partai Demokrat 386.434 suara. Kemudian PAN memperoleh 375.882 suara, Partai Nasdem 309.790 suara, PKB 308.212 suara, Partai Golkar 300.246 suara, dan PPP 175.935 suara.