Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Karet Tengsin, Jakarta, Senin (12/8). Pelanggaran lalu lintas terus terjadi karena rendahnya sikap tertib berlalu lintas dari pengguna jalan. (FOTO : Aprillio Akbar/Antara)
Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Karet Tengsin, Jakarta, Senin (12/8). Pelanggaran lalu lintas terus terjadi karena rendahnya sikap tertib berlalu lintas dari pengguna jalan. (FOTO : Aprillio Akbar/Antara)
Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Karet Tengsin, Jakarta, Senin (12/8). Pelanggaran lalu lintas terus terjadi karena rendahnya sikap tertib berlalu lintas dari pengguna jalan. (FOTO : Aprillio Akbar/Antara)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalan layang nontol (JLNT) sejatinya jalan yang berbahaya untuk dilalui kendaraan roda dua. Ketinggian jalan dan kuatnya angin yang berhembus bisa setiap saat mengancam keselamatan pengendara sepeda motor. Maka dari itu, JLNT tidak boleh dilalui oleh pengendara sepeda motor.
Aturan tinggal aturan, dengan alasan macet dan terburu-buru pengendara sepeda motor memaksa melintasi JLNT. Polisi di ujung jembatan pun telah 'menanti dengan setia' para pelanggar ini.
sumber : Antara
Advertisement