Senin 12 Aug 2019 12:59 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi Diserahkan ke Kejati

Berkas perkara polisi tembak polisi diserahkan pada awal Agustus 2019.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Peristiwa polisi menembak polisi, Mapolsek Cimanggis, Kota Depok dijaga ketat aparat kepolisian Polresta Depok, Jumat (26/7). Polsek Cimanggis teletak di Jalan Raya Bogor Jakarta KM 33 Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Peristiwa polisi menembak polisi, Mapolsek Cimanggis, Kota Depok dijaga ketat aparat kepolisian Polresta Depok, Jumat (26/7). Polsek Cimanggis teletak di Jalan Raya Bogor Jakarta KM 33 Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penembakan polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Depok, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas perkara itu diserahkan pada awal Agustus 2019.

"Penanganan terkait anggota di Polsek Cimanggis yang ditembak (Brigadir Rangga), prosesnya sudah sampai tahap satu. Berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan. Tentunya akan dilakukan penelitian," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8).

Baca Juga

Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut. Menurutnya, jika berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap (P21), maka pihak kepolisian akan melakukan penyerahan tahap kedua.

"Tapi kalau masih ada kekurangan, nanti jaksa akan mengirimkan P19 dan kita melengkapi kekurangannya," papar Gatot.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi menembak rekan kerjanya di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7) pukul 20.50 WIB.

Brigadir Rangga Tianto menembak rekannya Bripka Rahmat Effendy hingga meninggal. Peristiwa itu diduga akibat Brigadir Rangga Tianto merasa kesal setelah Bripka Rahmat Effendy menolak permintaannya dengan nada tinggi saat menangani kasus tawuran.

Brigadir Rangga kemudian mengambil sebuah senjata api jenis HS 9 di ruangan sebelah SPK. Senjata itu pun ia gunakan untuk menembak Bripka Rahmat Effendy sebanyak tujuh kali dan mengenai bagian dada, leher paha, dan perut. Akibatnya, Bripka Rahmat Effendt meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Brigadir Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement