REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Tiga pelaut asal Indonesia sampai saat ini masih ditahan oleh aparat penegak hukum di China atas dugaan penyelundupan barang biasa, sedangkan tujuh lainnya sudah dibebaskan.
"Jadi dugaan kasus penyelundupan barang tidak hanya melibatkan Juliantono, melainkan ada dua WNI lainnya," kata Kanselari Konsulat Jenderal RI di Shanghai Muhammad Arifin di Beijing, Senin (12/8).
Sebelumnya diberitakan bahwa pihak keluarga di Jakarta meminta bantuan kantor perwakilan RI di China untuk membebaskan Juliantono Ginting yang ditangkap di atas kapal Heng Smooth milik perusahaan pelayaran Taiwan atas dugaan penyelundupan barang biasa. Setelah pihak KJRI Shanghai berhasil menghubungi Juliantono, ternyata ada dua pelaut asal Indonesia lainnya yang ditahan atas kasus yang sama, yakni Dadang Sutardi dan Joni.
Mereka ditahan di Distrik Haizhou, Kota Lianyungang, Provinsi Jiangsu, wilayah timur China.
Sementara tujuh pelaut lainnya, yakni Hidayat, Hartono, Tolip, Turcia, Rizky, Arya, dan Rahman dibebaskan karena hasil investigasi pihak kepolisian setempat tidak menemukan cukup bukti atas tindak kejahatan yang disangkakan.
"Mereka yang dibebaskan sudah dipulangkan ke Indonesia, sedangkan berkas perkara ketiga WNI yang ditahan sudah dilimpahkan ke kejaksaan Jiangsu," kata Arifin.
Pihaknya juga telah meminta kejaksaan Jiangsu agar diperkenankan mengunjungi ketiga pelaut tersebut di rumah tahanan. "Namun sampai sekarang permintaan kami belum mendapatkan jawaban," ujar Arifin menambahkan.