REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pemuda diamankan polisi lantaran diduga sering mencuri pakaian dalam wanita. Pelaku RA (24 tahun) warga Kecamatan Andir, Kota Bandung diamankan jajaran Polsek Kiaracondong lantaran tertangkap warga tengah mencuri pakaian dalam wanita pada Senin (12/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku tengah beraksi di daerah Babakan Sari, Kiaracondong. Kami bersama warga menangkapnya," kata Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, kepada Republika.co.id, Senin (12/8).
Menurut Asep, pelaku ditangkap usai mencuri pakaian dalam wanita di sebuah kamar kos-kosan. Saat ditangkap, kata dia, ditemukan beberapa barang bukti pakaian dalam wanita.
Asep mengatakan, warga Babakan Sari sering kehilangan pakaian dalam saat dijemur. "Beberapa warga mengadu ke aparat setempat kehilangan pakaian dalam. Dari laporan itulah kami bersama masyarakat melakukan pelacakan," kata dia.
Menurut Asep, polisi menyita sebanyak 10 celana dalam dan tiga BH wanita, serta beberapa barang berharga seperti ponsel. Barang tersebut, lanjut dia, dicuri pelaku dari beberapa rumah warga. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tersangka RA yang masih berstatus bujangan ini mengakui perbuatannya. Ia mengaku beberapa kali mencuri pakaian dalam wanita yang tengah dijemur.
RA biasa mencurinya pakaian dalam pada malam hari. Alasannya, kata dia, agar lebih leluasa. Ia mengaku mencuri pakaian dalam wanita untuk halunisasi hasrat seksualnya. "Hanya untuk memuaskan hasrat saja," kata pemuda pengangguran ini.