REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wilayah kerja tim Satgas Antimafia Bola Jilid 2 akan diperluas hingga ke 13 daerah penyelenggara Liga 1 Indonesia. Nantinya, tim Satgas antimafia bola akan dipimpin oleh direktur reserse kriminal umum Polda setempat.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono menjelaskan, 13 wilayah kerja Satgas Antimafia Bola jilid 2 mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua. "Ada Liga 1 Indonesia yang bergulir, nanti dari tim Satgas Antimafia Bola itu ada 13 wilayah yang kita perluas. Kalau kemarin kita hanya di Jakarta saja," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8).
Argo menjelaskan, kinerja tim satgas tersebut akan dipimpin oleh masing-masing Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda setempat dan dibantu oleh PSSI. Selain itu, Argo melanjutkan, tim Satgas Antimafia Bola jilid 2 rencananya akan mengadakan rapat perdana pada 14 Agustus 2019 mendatang untuk menyamakan persepsi.
"Kami juga tim Satgas Antimafia akan menyamakan persepsi, nanti akan dilakukan rapat ya antara Dir Reskrimum yang ada di 13 wilayah itu dengan Satgas Antimafia dari pusat," ujarnya.
Untuk diketahui, tim Satgas Antimafia Bola jilid 2 akan bekerja mengawasi pertandingan Liga 1 Indonesia selama empat bulan sejak 6 Agustus 2019. Argo menyebut, pembentukan Satgas Antimafia Bola Jilid 2 karena adanya harapan masyarakat Indonesia terhadap penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang bersih tanpa adanya kecurangan.
Alasan lainnya adalah masih ada sejumlah laporan pengaturan skor yang belum diselesaikan. Salah satunya adalah kasus pengaturan skor yang menjerat tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Jilid 1 telah menangkap 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengaturan skor. Salah satu tersangka adalah Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang diduga menjadi aktor intelektual dalam perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Jokdri divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jokdri terbukti telah memerintahkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.