Selasa 13 Aug 2019 07:22 WIB

Pakar Nilai Pemekaran Kabupaten Bogor Harus Ada Kajian

Sebelum melakukan pemekaran daerah, harus ada kajian detail terlebih dahulu.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana penyeberangan perahu eretan di Sungai Cileungsi perbatasan Kabupaten Bogor- Kabupaten Bekasi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Suasana penyeberangan perahu eretan di Sungai Cileungsi perbatasan Kabupaten Bogor- Kabupaten Bekasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --- Wacana pemekaran Kabupaten Bogor maupun Provinsi Bogor Raya, memperoleh tanggapan dari Pakar Tata Kota ITB, Denny Zulkaidy. Menurutnya, sebelum melakukan pemekaran daerah, harus ada kajian detail terlebih dahulu.

"Tujuannya pemekaran wilayah ini apa? Harus jelas. Untuk tahu pastinya harus ada kajian terlebih dahulu untuk menentukan visible atau tidaknya," ujar Denny kepada Republika.co.id, Senin malam (12/8).

Baca Juga

Denny mengatakan, untuk memutuskan perlunya pemekaran atau tidak tak bisa ditentukan begitu saja tanpa ada kajian. Karena, dari sisi jumlah penduduknya pun harus dilihat apakah layanannya sudah terpenuhi semua atau tidak. "Harus dilihat dong pusat kegiatan lokalnya terlayani atau tidak. Kalau sudah terlayani dengan baik, apa perlunya dimekarkan ingin nambah kabupaten?"  katanya.

Menurut Denny, ada daerah yang memekarkan kabupaten/kotanya agar mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) lebih besar. Padahal, hal itu tak terpengaruh ke anggaran. Karena, APBN dalam bentuk DAU tetap diberikan oleh provinsi dibagi dengan jumlah kabupaten.

"Jadi, misalnya kalau ada jatah DAU Rp 50 miliar itu bukan berarti masing-masing daerah dapat  Rp 50 miliar. Tapi, Rp 50 miliar dibagi jumlah kabupaten/kota," katanya.

Denny menilai, kalau pemekaran hanya dengan alasan untuk mendekatkan pelayanan juga tak tepat. Karena, bagaimana pun juga pelayanan dasar harus diupayakan agar bisa merata di semua daerah.  "Argumen-argumennya kenapa perlu dimekarkan? Apakah pelayanan tak memadai lagi karena terlalu besar?" ujarnya.

Menurutnya, kalau memang tujuannya untuk mendekatkan pelayanan, sebanarnya daerah tersebut tak harus dimekarkan. Tapi, layananya yang harus di sebar ke semua daerah. "Jadi, bukannya dengan menambah ibu kota baru atau lokasi-lokasi baru," katanya.

Denny menilai, untuk mendekatkan layanan ke masyarakat lebih baik menarik berbagai layanan yang ada di pusat ke daerah. Misalnya, menambah sekolah untuk SMP, SMA, membangun banyak rumah sakit daerah dan lainnya.

Selain itu, kata dia, harus dihitung biaya yang dibutuhkan untuk memekarkan sebuah daerah. Karena, memekarkan daerah itu harus ada anggaran untuk mengangkat PNS baru, membuat kantor pemerintahan baru, mengangkat DPRD. "Ini bebannya akan terus menerus. Nah apakah sebanding dengan biaya mendekatkan banyak layanan ke masyarakat," katanya.

Denny menyarankan, pemerintah membuat kajian untuk membandingkan biaya yang harus dikeluarkan antara pemekaran dan mendekatkan layanan, mana yang lebih efektif. Karena, kalau membangun layanan biayanya akan sekali dikeluarkan. Sementara kalau pemekaran selalu ada anggaran rutin dan terus menerus.

"Jangan sampai, setelah dimekarkan ternyata daerahnya tak bisa memenuhi kebutuhan sendiri lalu digabung lagi dengan daerah asalnya. Ini kan lebih high cost," katanya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement