REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Solahuddin Wahid alias Gus Sholah mengatakan, tidak perlu ada istilah NKRI bersyariah. Menurutnya, kata-kata syariah juga tidak termaktub dalam UUD 1945.
"Menurut saya NKRI bersyariah itu tidak ada. Dulu UUD kita mengandung kata syariah. Sekarang tidak ada. Jadi tidak ada juga istilah NKRI bersyariah," kata Gus Solah, begitu akrab disapa, di Jakarta, Senin (12/8).
Dia mengatakan, menjelaskan dulu UUD 1945 mengandung kata syariah, yakni "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Akan tetapi, tujuh kata itu dicoret menjadi Ketuhanan Yang Mahaesa.
Menurut Gus Solah, syariat Islam bisa saja tetap jalan di Indonesia tanpa perlu istilah tersebut. Dia menegaskan, penolakannya terhadap istilah itu bukan berarti dirinya anti-syariat Islam.
Dia mengungkapkan, syariat Islam tetap berjalan di Indonesia tanpa perlu adanya rumusan NKRI bersyariah. Nilai-nilai syariah tersebut sudah menjiwai pemyusunan undang-undang di Indonesia. "Jadi tidak perlu ada istilah itu. Karena cukup banyak syariat Islam baik yang universal maupun yang khusus sudah masuk dalam undang-undang," katanya.
Sebelumnya, Ijtima Ulama GNPF keempat pada Senin (5/8) lalu di Sentul merekomendasikan NKRI Syariah berdasarkan Pancasila. GNPF berpendapat, syariat Islam termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945.