REPUBLIKA.CO.ID, NICOSIA -- Pada 13 Agustus 1946, pemerintah Inggris menunjuk Siprus sebagai tempat pengasingan sementara para pengungsi Yahudi sebelum ditempatkan ke Palestina. Para imigran ilegal itu ditempatkan sementara karena terikat oleh kuota resmi para migran Yahudi ke Palestina yang telah didefinisikan sebelum Perang Dunia Kedua.
Berdasarkan buku Arich J Kochavi dan Branka Arrive, keputusan Inggris tersebut terjadi tepat setelah pengeboman di Hotel King David, Yerusalem oleh organisasi paramiliter Yahudi, Irgun pada 12 Agustus 1946. Akibat pengeboman itu 91 orang terbunuh.
Pada 12 Agustus 1946, Pemerintah Siprus mengeluarkan undang-undang yang memberi wewenang kepada Gubernur Siprus untuk menahan siapa pun yang ditunjuk sebagai imigran ilegal. Ia juga memiliki hak untuk mendirikan dan mengelola kamp atau mendelegasikan pengaturan manajemen kamp.
Rencana-rencana disusun untuk pembangunan kamp dengan bantuan pihak berwenang militer yang biayanya diputuskan akan ditanggung oleh Pemerintah Palestina. Hal itu menjadi kejengkelan kepemimpinan Arab Palestina. Kamp-kamp penahanan dibuka pada 14 Agustus 1946 untuk para migran ilegal Yahudi ke Palestina di Karaolos dekat Fanagusta dan Xylotombou di distrik Larnaca.