REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR Setya Novanto mengaku tidak tahu-menahu akan mendapatkan feesebesar 6 juta dolar AS atau sekitar Rp 80 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Fee itu berasal dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR), Johanes Budisutrisno Kotjo, penyuap dalam perkara suap PLTU Riau-1.
"Saya tidak tahu soal fee, bahkan baru tahu di sidang di sini. Saya baru tahu bahwa beliau mengatakan bahwa catatan fee itu untuk saya," kata Setnov di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/8).
Setnov dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi untuk terdakwa Sofyan Basir. Direktur Utama PT PLN non-aktif itu didakwa mem fasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan Johannes Kotjo.
Dalam dakwaan Sofyan disebutkan, Kotjo akan memberikan feesebesar 2,5 persen atau 25 juta dolar AS dari total proyek 900 juta dolar AS bila berhasil mendapatkan kesepakatan dalam proyek IPP PLTU MT RIAU-1. Dari daftar yang ditemukan KPK, nama Setnov termasuk yang mendapatkan fee 24 persen dari 25 juta dolar AS, yaitu 6 juta dolar AS.