REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama seluruh jajaran dari 13 Polres di bawahnya berhasil membekuk 243 pelaku kejahatan selama sebulan menggelar razia atau operasi kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) tahun 2019 ini. Dari 243 tersangka, sebanyak empat orang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berupaya melukai petugas saat akan ditangkap.
Ke 243 tersangka ini terbagi dalam 137 kasus mulai penganiayaan berat, pembunuhan, pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), judi, perusakan, pelanggaran UU Darurat, penipuan, pemerasan hingga narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan untuk barang bukti yang disita pihaknya dari 243 tersangka itu berjumlah 210 barang bukti.
"Yakni senjata api sebanyak tujuh pucuk, senjata tajam 26 buah, 23 peluru, 52 unit sepeda motor, 12 unit kendaraan roda empat, 98 buah ponsel, 12 laptop, ganja sebanyak 172,39 gram dan uang tunai Rp 89.460.000," papar Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8).
Menurut Kabid Humas, dari 243 tersangka, sebanyak empat di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak petugas. "Sebab mereka melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba kabur. Karenanya kami lakukan tindakan tegas terukur kepada 4 orang tersangka ini," katanya.
Kabid Humas memastikan dari 243 tersangka yang dibekuk sebagian adalah penjahat kambuhan atau residivis.
Menurut Kabid Humas operasi KYYD ini dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif di tengah masyarat. "Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat," kata Kabid Humas.
Selain itu, kata Kabid Humas, operasi ini diharapkan dapat menekan tindak kejahatan jalanan yang terjadi di sejumlah titik rawan di Jakarta. Ke depan, Polda Metro Jaya akan menggelar operasi serupa di waktu tertentu, agar masyarakat semakin merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.
"Operasi seperti ini akan kami lakukan secara rutin dan berkala," katanya.