Selasa 13 Aug 2019 09:08 WIB

Pengamat: Definisi Pelanggaran Kesusilaan Harus Perinci

UU yang ada dianggap belum rinci memaparkan definisi pelanggaran kesusilaan.

Antipornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Antipornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat sosial Maman Suherman mengatakan, definisi tentang pelanggaran kesusilaan perlu dirinci dalam undang-undang. Itu diperlukan dalam penentuan seseorang dianggap melanggar aturan kesusilaan atau tidak.

"Aturan itu detail saja, tidak usah malu-malu mengucapkan apakah menampilkan bokong, payudara, atau paha (itu disebut) asusila. Sebut saja jelas di dalam undang-undang," kata Maman di sela-sela diskusi bertajuk "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya" di Gedung Museum Nasional di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Maman mengatakan bahwa undang-undang belum ada yang secara tegas menentukan pelanggaran asusila, khususnya dalam konten digital. Pria kelahiran Makassar itu mencatat setidaknya ada 10 aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum terkait konten susila.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Penertiban Perjudian, Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Pers, dan Undang-Undang Penyiaran termasuk di antaranya. Demikian juga dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Pornografi.

"Tetapi harus jujur diakui bahwa (undang-undang itu) tidak secara detail betul menggambarkan apa definisi kesusilaan," katanya.

Maman mengatakan, undang-undang itu hanya menyebut soal eksploitasi, pemameran aktivitas seksual, ataupun menawarkan maupun mengiklankan layanan-layanan seksual, sehingga mudah dikenakan pelanggaran aturan. Definisi yang perinci tentang kesusilaan dalam undang-udang, menurut Maman, dapat menentukan apakah konten digital, seperti milik akun Youtube Kimi Hime, dapat disebut telah melanggar susila atau tidak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement