Selasa 13 Aug 2019 11:03 WIB

Kendaraan Tanpa Uji Emisi akan Bayar Parkir Mahal di Jakarta

Anies Baswedan wajibkan semua kendaraan lolos uji emisi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Uji Emisi Kendaraan Gratis. Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi gas buangan kendaraan bermotor roda empat di Jalan Pemuda daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (10/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Uji Emisi Kendaraan Gratis. Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi gas buangan kendaraan bermotor roda empat di Jalan Pemuda daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kendaraan yang melalui jalanan ibu kota Jakarta akan diwajibkan lolos uji emisi. Walaupun kendaraan tersebut berasal dari luar Jakarta akan tetap diminta lolos uji emisi, karena bila tidak, kendaraan tersebut akan membayar parkir lebih mahal di kawasan DKI Jakarta.

"Kalau untuk parkir kendaraan luar Jakarta yang belum uji emisi akan bayar parkir lebih mahal. Boleh masuk Jakarta tidak ada masalah, tapi parkir kendaraannya akan lebih mahal dibandingkan kendaraan luar Jakarta yang lolos uji emisi," kata Anies usai meluncurkan aplikasi e-uji emisi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga

Bagi warga luar Jakarta yang mau menggunakan aplikasi e-uji emisi tersebut, Anies pun mempersilakan. Karena aplikasi itu juga memberi banyak informasi terkait lokasi bengkel di wilayah DKI Jakarta yang melayani fasilitas uji emisi. Aplikasi itu juga akan mendata secara elektronik hasil uji emisi kendaraan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menambahkan aplikasi tersebut memiliki beragam fitur, di antaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat. 

Selain itu, tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup menginput nomor polisi masing-masing kendaraan. Aplikasi tersebut, kata Andono, merupakan komponen penting dalam memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. 

Pengetatan uji emisi diinstrusikan gubernur melalui Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "Ke depan, seluruh kedaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi,” kata Andono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement