REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa menuntut Bupati Non-aktif Jepara Ahmad Marzuqi dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun. Dalam sidang kasus dugaan suap, Bupati Marzuqi juga dituntut hukuman empat penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang kasus dugaan suap Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8).
Penjatuhan hukuman tambahan itu, kata dia, merupakan upaya melindungi publik dari informasi atau fakta tentang terdakwa. "Terdakwa merupakan kepada daerah yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat," tambahnya.
Dalam tuntutannya itu, jaksa juga menolak pengajuan diri Marzuqi untuk menjadi justice collaborator. Jaksa menilai Marzuqi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator.
Jaksa menilai Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.