Selasa 13 Aug 2019 13:28 WIB

Jaksa Tuntut Hak Politik Bupati Jepara Dicabut 5 Tahun

Jaksa tuntut bupati jepara 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap.

Red: Ratna Puspita
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa menuntut Bupati Non-aktif Jepara Ahmad Marzuqi dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun. Dalam sidang kasus dugaan suap, Bupati Marzuqi juga dituntut hukuman empat penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang kasus dugaan suap Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8).

Baca Juga

Penjatuhan hukuman tambahan itu, kata dia, merupakan upaya melindungi publik dari informasi atau fakta tentang terdakwa. "Terdakwa merupakan kepada daerah yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat," tambahnya.

Dalam tuntutannya itu, jaksa juga menolak pengajuan diri Marzuqi untuk menjadi justice collaborator. Jaksa menilai Marzuqi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator.

Jaksa menilai Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَالَّذِيْنَ تَبَوَّءُو الدَّارَ وَالْاِيْمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ اِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ اُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۗوَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَۚ
Dan orang-orang (Ansar) yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah ke tempat mereka. Dan mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (Muhajirin), atas dirinya sendiri, meskipun mereka juga memerlukan. Dan siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.

(QS. Al-Hasyr ayat 9)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement