Selasa 13 Aug 2019 15:19 WIB

Jaksa Sebut Mantan Ketua PN Semarang Terima 16 Ribu Dolar AS

Hal itu diungkap jaksa dalam pembacaan tuntutan terhadap Hakim Lasito.

[ilustrasi] Tersangka Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri) bergegas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
[ilustrasi] Tersangka Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri) bergegas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa, menerima 16 ribu dolar AS yang diduga berasal dari suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Hal tersebut dijelaskan dalam tuntutan jaksa terhadap Hakim nonaktif PN Semarang, Lasito, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8).

Jaksa Penuntut Umum KPK, Gina Saraswati mengatakan, fakta tersebut didasarkan atas keterangan Lasito yang berkesesuaian dengan saksi dan barang bukti dalam persidangan. Terdakwa Lasito mengaku memberikan 16 ribu dolar AS yang merupakan bagian dari suap Bupati Jepara kepada Purwono.

Baca Juga

Hal tersebut berkesesuaian dengan kepentingan Purwono dalam kasus Ahmad Marzuqi. "Saksi Purwono mengetahui penerimaan uang dari Ahmad Marzuqi," katanya.

Selain itu, saksi Purwono juga memerintahkan terdakwa untuk menggunakan uang tersebut untuk kepentingan peningkatan akreditasi PN Semarang. Adapun, dalam perkara ini Hakim nonaktif PN Semarang Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Gina, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji.

Terdakwa dinilai terbukti menerima Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS dari Bupati Jepara melalui orang suruhannya. Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta pada 12 November 2018.

Sehari setelah pemberian uang itu, Hakim Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara. Pemberian uang itu, menurut jaksa, patut diduga bertujuan untuk memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara atas uang suap yang dinikmatinya sebesar Rp350 juta. Lasito sendiri sudah mengembalikan Rp350 juta melalui penyidik KPK pada saat penyidikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement