Selasa 13 Aug 2019 15:32 WIB

Demi Keterbukaan Informasi, Kemenpora Kuatkan Fungsi PPID

Di era reformasi birokrasi kecepatan dan ketepatan informasi sangat diperlukan.

Kegiatan Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2019 Kemenpora di Hotel Gumilang Regency Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Foto: Kemenpora
Kegiatan Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2019 Kemenpora di Hotel Gumilang Regency Hotel, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Biro (Karo) Humas dan Hukum Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) Sanusi didampingi Kepala Bagian Sistem Informasi (Kabag Sisinfo) Bustiana, pada Selasa (13/8) pagi, membuka kegiatan Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2019 Kemenpora di Hotel Gumilang Regency Hotel, Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan peranan PPID Kemenpora dalam memberikan informasi dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik.

Di era reformasi birokrasi kecepatan dan ketepatan tentang informasi sangat diperlukan dengan cepat dan dengan keterbukaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang saat ini sedang digiatkan oleh pihak PPID Kemenpora.

Baca Juga

 

"Di era reformasi ini semua keadaan berubah lebih cepat berbeda dengan era orde baru, desakan masyarakat untuk terbuka dan transparan dalam pelayanan masyarakat khususnya oleh badan-badan publik yang menggunakan anggaran negara dituntut melayani ketika ada pihak tertentu dan masyarakat meminta informasi dan dokumentasi yang diperbolehkan undang-undang," kata Sanusi dalam sambutannya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenpora.

 

Kemenpora saat ini lanjutnya, sangat tertantang terkait tentang implementasi dari regulasi baik UU hingga internal Kemenpora untuk konsisten dengan apa yang diatur. Sanusi berharap dengan kegiatan ini PPID bisa berjalan sebagaimana mestinya dan intinya ada dua yakni komitmen dan konsisten. Komitmen pimpinan dan konsistensi pelaksanaan.

 

"Mari kita cermati apa yang disampaikan para narasumber mulai dari informasi, peran badan publik, informasi apa yang dapat diberikan dan pengecualiannya, mekanisme pemberian informasi hingga penyelesaian sengketa serta mengelola peran PPID kedepan, usai acara ini segera lakukan tinjauan kembali terkait Kepmen PPID tahun 2016 karena dirasa sudah tidak relevan di saat ini," tutupnya.

 

Sebelumnya Kabag Sisinfo Bustiana selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan mengacu pada UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, definisi PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan pelayanan informasi di suatu badan publik.

 

Kemenpora sebagai salah satu badan publik harus memiliki PPID sesuai SK Menpora no.35/2016. PPID Kemenpora tetap perlu ditingkatkan dan dioptimalkan tugas dan fungsinya khususnya dalam hal pelayanan publik, pemberian informasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan good goverment.

 

"Usai acara ini PPID Kemenpora diharapkan bisa bersaing dan berkompetisi sehingga memperoleh nilai baik dari KIP dan memberikan kontribusi terharap indeks pelayanan publik yang berujung pada kenaikan tunjangan kinerja Kemenpora," tambahnya pada kegiatan yang diikuti 50 orang peserta yang terdiri dari para pejabat eselon I,II,III dan operator.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement