Selasa 13 Aug 2019 16:54 WIB

Besok, JPU KPK Bacakan Dakwaan Bowo Sidik

Jaksa KPK akan membacakan dakwaan terkait kasus suap dan dugaan gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya yang juga petinggi PT Inersia, Indung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8) besok. Diketahui, Bowo dan Indung merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan berkas perkara dengan terdakwa Bowo Sidik ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sesuai agenda dari pihak Pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu (14/8)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (13/8).

Baca Juga

Febri mengatakan, Jaksa KPK akan membacakan dakwaan terkait kasus suap dan dugaan gratifikasi.  Dalam kasus ini, Bowo, Indung bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap. Bowo juga dijerat pasal gratifikasi.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dollar AS per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dollar AS.

Dari Bowo, penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp 8 miliar itu terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Asty selaku penyuap sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Asty masih menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement