Selasa 13 Aug 2019 18:47 WIB

Muhammadiyah Nilai KPI Pantau Konten Medsos Perlu Regulasi

Pemantauan konten medsos dinilai perlu.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, diperlukan payung hukum yang baru jika media sosial akan diatur dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Dia mengatakan, payung hukum tersebut minimal pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP). "Perlu ada pembicaraan dengan Menkominfo, kepolisian, dan KPI," kata Mu'ti, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (13/8). 

Baca Juga

Mu'ti memandang perlunya kontrol terhadap media sosial. Pasalnya, selama ini media sosial memang menjadi ruang kosong yang tidak memiliki regulasi. Menurut dia, media sosial hanya terjangkau oleh Undang-Undang ITE.   

Sebelumnya, anggota KPI pusat terpilih periode 2019-2022 Yuliandre Darwis mengatakan, KPI menghadapi tantangan berupa era konvergensi media. 

Dia memandang KPI perlu diberi penguatan kewenangan, sehingga tidak hanya berkutat pada media penyiaran konvensional saja. Dia juga melihat adanya peluang revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program (P3SPS) demi menyesuaikan tantangan zaman. 

Selain itu, dia juga berharap KPI dapat memperluas kewenangannya ke media penyiaran yang melalui internet. Alasannya siaran yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ialah dilakukan lewat darat, udara, laut, dan media lainnya. "Penyiaran itu lewat darat, laut, udara dan media lainnya. Kami extend saja termasuk media baru, tapi ini perlu konsep kuat dan payung hukumnya," kata Yuliandre. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement