Selasa 13 Aug 2019 22:46 WIB

KPK Terus Bidik Tersangka Baru Perkara KTP-El

KPK baru saja menetapkan empat tersangka baru dari pengembangan fakta persidangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-El) tahun 2011 sampai tahun 2013. KPK baru saja menetapkan empat tersangka baru sebagai tersangka dari pengembangan fakta-fakta yang muncul di persidangan selama ini. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan, salah satu yang jadi bidikan lembaga antirasuah adalah korporasi. "Untuk korporasi kami belum sampai ke sana. Tapi kami akan ke sana tujuan nantinya," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga

Dalam perkara ini, terdapat konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek pengadaan KTP-el. Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Konsorsium ini menerima pembayaran atas pengerjaan proyek KTP-el sebesar Rp 4,92 triliun. Padahal, harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek KTP-el 2011-2012  sekitar Rp 2,6 triliun.

"KPK menangani kasus KTP Elektronik ini secara cermat dan berkesinambungan, mulai dari penetapan tersangka pertama untuk Sugiharto pada April 2014 dan Irman pada September 2016. Persidangan perdana untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret 2017," tegas Saut.

Semua proses tersebut, lanjut Saut, memang membutuhkan waktu yang panjang karena KPK harus melakukan penanganan perkara dengan sangat hati-hati dan bukti yang kuat. Dalam kasus ini juga KPK memproses seorang pelaku yang sedang menjabat sebagai Ketua DPR-RI.

"KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana. Kami sangat memperhatikan perkara ini, selain karena kerugian negara yang sangat besar, kasus korupsi yang terjadi juga berdampak luas

pada masyarakat," tegas Saut.

Saut pun mengingatkan kepada semua pihak yang diduga terlibat termasuk dua perusahaan yang masuk dalam konsorsium tersebut Perum PNRI dan PT Sandipala Arthaputra agar mengembalikan aliran dana KTP-el. "KPK memperingatkan para tersangka, Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra dan pihak lain yang diperkara dan telah menikmati aliran dana KTP-el ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," tegas Saut lagi.

Diketahui, empat tersangka baru ialah Anggota DPR RI 2014-2019, Miryam S Hariyani; Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI; Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan  Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT dan Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. 

Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement