Selasa 13 Aug 2019 23:09 WIB

KPK Dalami Perputaran Uang yang Diterima Emirsyah Satar

KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Soetikno dalam penyidikan kasus TPPU.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal perputaran aliran uang yang diterima tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dari tersangka Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS). Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa memeriksa empat saksi untuk tersangka Soetikno dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait perputaran aliran uang yang diduga diterima ESA dari SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga

Empat saksi yang diperiksa itu, yakni penyanyi di era 1980-an Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto, Dwiningsih Haryanti Putri dari unsur swasta, Marcivia Rahmani berprofesi sebagai notaris, dan Hadi Rusli bekerja di Rockpool Ventures pada bagian keuangan. Lebih lanjut, Febri menyatakan fokus KPK dalam kasus TPPU tersebut adalah pada proses perpindahan dan perubahan bentuk dari uang yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.

"Karena memang dalam proses tindak pidana korupsi sebelumnya, KPK menemukan sejumlah rekening dan aliran dana di lintas beberapa negara sehingga kami menemukan bukti adanya TPPU di sana," ucap Febri.

Untuk saksi Iis sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada 15 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah. Iis saat itu diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Saat itu, KPK mengonfirmasi Iis soal peristiwa penjualan rumahnya yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka Emirsyah. Untuk diketahui, kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan pesawat tersebut.

KPK pada Rabu (7/8) telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka TPPU. Terkait kasus TPPU itu, otoritas penegak hukum di Singapura telah menyita satu unit apartemen milik Emirsyah dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura. Selain itu, KPK juga telah menyita satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan, milik tersangka Emirsyah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement