REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan orang tua anak, terutama ibu-ibu, mendukung wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten media sosial. Sehingga, anak-anak mereka tak terpapar konten negatif yang bertebaran di berbagai platform media sosial.
Seorang ibu dengan dua anak yang masih belia, Novam Scorpiantrien (35), mengaku sangat setuju dengan wacana KPI tersebut. Menurut dia, konten-konten di media sosial, seperti youtube, masih banyak memuat konten yang tak layak ditonton anak-anak.
"Saya sangat setuju, walaupun sudah pembatasan seperti Youtube Kids, tapi pengawasan pemerintah tetap perlu," kata Novam yang merupakan pegawai salah satu instansi pemerintah di Kota Bandung itu, Selasa (13/8).
Hal serupa disampaikan Riesty Yusnilaningsih (30). Menurut dia, dengan adanya fitur pembatasan yang sudah disediakan, yakni Youtube Kids, maka tugas KPI diharapkan lebih difokuskan ke seleksi konten di kanal khusus anak tersebut.
Sebab dua anak Riesty yang masih belia hampir setiap hari menonton Youtube. Ia pun hanya mengiiznkan anaknya mengakses Youtube dalam mode Youtube Kids.
"Paling KPI ikut nyortir aja konten yang sebenarnya peruntukannya bukan buat anak (dalam kanal Youtbe Kids)," ucap perumpuan yang bekerja di sebuah perusahaan swasta di Kota Bekasi itu.
Meski demikian, Riesty berpendapat, tetap yang terpenting adalah pengawasan orang tua. Orang tua, kata dia, harus memantau terus konten apa yang dibuka oleh anak-anaknya.
"Sekalinya muncul konten yang agak melenceng, walau dibungkusnya dalam rupa animasi, saya langsung suruh anak untuk ganti ke yang lain dan tidak boleh buka itu lagi," papar Riesty.
Riesty menambahkan, sejauh ini dengan pola pengawasan seperti itu, sepasang anaknya masih mau mendengarkan dan tidak pernah menonton konten-konten yang negatif. Terlebih, sambung dia, sebenaranya anak-anak itu tontonannya itu-itu saja.
"Kalau yang cewek biasaya tentang boneka, nah kalau yang cowok review tentang mainan mobil-mobilan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPI Yuliandre Darwis, mengatakan, ke depan lembaganya akan mewacanakan untuk menindak konten-konten di internet yang tak sesuai aturan. Misalnya melarang siaran youtubers yang tak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Broadcasting di internet bisa Youtube, TV streaming. Kalau konten youtuber enggak sesuai jadi bisa ditindak, harapannya begitu, tapi tunggu aturan hukumnya," kata Yuliandre, Kamis (11/7) lalu.