REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- Manchester City terhindar dari larangan transfer pemain, meskipun telah mengakui melanggar aturan FIFA terkait transfer pemain muda. City hanya wajib membayar denda sebesar 370 ribu franc Swiss (Rp 5,3 miliar).
Seperti dikutip dari BBC, Rabu (14/8), FIFA mengutip pasal 19 dalam peraturan rekrutmen yang menyebutkan pemain negara asing yang boleh diambil adalah mereka yang berusia di atas 18 tahun. Sementara pihak City menyatakan, mereka mendatangkan pemain tersebut sebelum Desember 2016, sehingga pernyataan FIFA dianggap sebagai misinterpretasi terhadap peraturan.
City menegaskan, pihaknya hanya mendatangkan pemain muda untuk dipasang pada laga percobaan dan persahabatan. Mereka memastikan, sudah paham terhadap peraturan tersebut dan menyatakan keterbukaannya terhadap investigasi dan bekerja sama dengan FIFA.
"Klub siap bertanggungjawab dalam hal ini meski terdapat misinterpretasi peraturan," tulis pernyataan City yang dikutip BBC.