REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku kasus penipuan dengan iming-iming dapat membantu pegawai honorer yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Polisi menangkap HB alias Bima di rumah kontrakannya di Jalan Lebak Para, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (29/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya empat laporan yang masuk ke pihak kepolisian. Argo menyebut, pihaknya pun segera membentuk tim untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
"Penyelidikan ini berdasarkan empat laporan polisi dari tahun 2015, 2016, dan 2018," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/8).
Argo menjelaskan, HB alias Bima menggunakan modus penipuan dengan cara berpura-pura menjadi PNS. Argo menyebut, untuk meyakinkan korbannya, pelaku memiliki kartu tanda pengenal palsu dari Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, pelaku juga memiliki kartu pengenal palsu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Pelaku ini juga selalu berpakaian parlente, bajunya menggunakan jas safari yang bagus jadi orang percaya dia dari kementerian," ungkap Argo.
Argo mengungkapkan, pelaku pun kemudian mengumpulkan informasi mengenai data-data para pegawai honorer yang disediakan BKN atau BKD. Pelaku menggunakan data-data itu dan menghubungi korban untuk menawarkan jasanya dalam membantu para pegawai honorer untuk lolos menjadi PNS.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga mengajak korbannya untuk bertemu di Lantai 3 Gedung E Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta. Alasannya, untuk menandatangani surat sebagai pegawai honorer dan memberikan Surat Keterangan (SK) palsu pengangkatan sebagai PNS. Namun, pelaku tidak akan langsung menyerahkan SK itu kepada korban dengan alasan belum mendapatkan stempel.
"Ruangan yang digunakan tersangka itu merupakan ruangan untuk publik," jelas Argo.
Pelaku, menurut Argo, menyiapkan SK pengangkatan serta dokumen lainnya untuk menipu korban. Pelaku membuat sendiri surat-surat itu dan mencetaknya di rental komputer dengan melihat contoh surat dari internet.
Argo mengatakan, sebelum bertemu korban, pelaku meminta bayaran sejumlah uang. Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Pelaku mengumpulkan uang dari hasil penipuan itu senilai Rp 5,7 miliar dari sekitar 99 korban.
"Tersangka sudah melakukan penipuan seperti itu dari tahun 2010 hingga tahun 2019," imbuh Argo.
Argo menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini untuk mencari tahu apakah HB alias Bima beraksi sendiri atau ada pelaku lainnya yang turut membantu aksinya. "Nanti kita akan tanyakan kembali apakah (pelaku) hanya sendirian atau ada yang membantu, contohnya kartu pengenal itu dia dapat dari mana," ucap Argo.
Atas perbuatannya, HB alias Bima dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan. Ia terancam dihukum maksimal empat tahun kurungan penjara karena penipuan pegawai honorer itu.