REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diperkirakan ada lebih dari 99 orang yang telah menjadi korban penipuan berkedok penerimaan pegawai negeri sipil yang telah berlangsung sejak 2010. Penipuan tersebut dilakukan oleh tersangka HB alias Bima dengan sasaran karyawan hononer Kategori II (K2) dengan iming-iming bisa membantu proses pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Tadi saya tanya ke tersangka kira-kira berapa orang, dia sudah lupa, korban yang dia ingat hanya 99 orang, padahal dari 2010 hingga sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa.
Modus yang digunakan tersangka adalah melihat daftar nama tenaga honorer di internet lalu menghubungi korban seolah-olah tersangka bisa membantu korbannya untuk lolos menjadi PNS. Dalam menjalankan skenario penipuannya, pelaku menggunakan kartu pengenal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan selalu berpakaian necis.
"Jadi untuk meyakinkan korban, korbannya ini disuruh datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di lantai 3. Di sana tersangka dengan pakaian safari menemui korban dan menyampaikan namanya sudah ada di SK," ujar Argo.
Korban yang melihat namanya tertera dalam SK pengangkatan PNS langsung percaya dengan ucapan pelaku dan langsung menyetorkan sejumlah uang. Pelaku juga menunjukkan mutasi rekening harian palsu dan menyampaikan bahwa seandainya korban tidak diterima, uangnya akan dikembalikan.
Setelah menunggu-nunggu, namun korban tidak kunjung diangkat menjadi PNS. Korban pun merasa tertipu dan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, korban penipuan HB tidak hanya dari Jakarta. Ada juga yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Argo pun mengimbau kepada para korban yang merasa pernah ditipu oleh pelaku untuk melapor ke Polda Metro Jaya.
Perwakilan dari Biro SDM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Agam, mengatakan penerimaan calon pegawai negeri sipil sangat transparan dan sama sekali tidak melibatkan tatap muka dan perantara. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu oleh oknum yang ingin membantu atau menolong dengan menjadi perantara CPNS maupun PPPK dengan imbalan.
"Segala prosedur yang terkait dengan penerimaan CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan tanpa mekanisme pertemuan tatap muka," kata Agam, di Mapolda Metro Jaya, Selasa.