Rabu 14 Aug 2019 09:24 WIB

Alasan KPI Berkukuh Ingin Awasi Konten di Medsos

Konten negatif di medsos kerap tak terpantau secara serius.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia memang sudah sepatutnya mengawasi Netflix. Hal itu lantaran layanan media streaming tersebut merupakan bagian dari konten langganan yang turut diatur dalam undang-undang Penyiaran.   

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, mengatakan sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pihaknya juga mengawasi empat macam lembaga penyiaran. Di antaranya yang berasal dari publik, swasta, komunitas ataupun berlangganan dalam artian tersebut netflix dan lainnya.     

Baca Juga

Menurut dia, perkembangan teknologi saat ini menghasilkan banyak media baru, tidak terkecuali media sosial. Oleh karena itu pengawasannya menjadi sangat penting terkait dengan banyaknya laporan dari masyarakat luas.   

"Pertanyaannya adalah apakah dengan UU yang ada KPI mampu untuk mengawasi? Dan untuk pengawasan internet kami juga sudah melakukan rencana strategis baru-baru ini," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (13/8).   

Dia mengklaim, KPI memiliki kewenangan sah untuk mengawasi media penyiaran baru. Sebab, dalam UU Nomor 32 tahun 2002 itu, mencantumkan setiap media dengan platform baru bisa diawasi KPI dengan dasar media lainnya yang tercantum di aturan tersebut.   

"Selain saran untuk menafsirkan dari UU yang sudah ada, kami juga sedang menunggu UU Penyiaran baru yang saat ini sedang direvisi di DPR," kata dia.   

Menurut dia, keputusan yang diambil KPI terkait pengawasan tersebut belum mencapai final, karena masih sebatas usulan. Namun Agung menegaskan, dengan banyaknya platform media baru, KPI menuntut untuk adanya pengawasan mendalam. "Itu juga untuk melindungi konten bagi anak," kata dia.    

Terkait hal tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kominfo dalam waktu dekat. "Karena KPI punya pedoman konten bagi anak dan juga pornografi selanjutnya akan kita koordinasi dengan Kominfo yang memiliki UU ITE," tuturnya. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement