Rabu 14 Aug 2019 13:12 WIB

Penyerang Masjid Norwegia Muncul dengan Wajah Memar

Manshaus muncul dengan wajah dan leher yang ditandai memar dan goresan.

Philip Manshaus (21 tahun), muncul di Pengadilan Norwegia dengan wajah memar.
Foto: Cornelius Poppen, NTB scanpix via AP
Philip Manshaus (21 tahun), muncul di Pengadilan Norwegia dengan wajah memar.

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang pria Norwegia berusia 21 tahun, Philips Manshaus, telah muncul di pengadilan di Oslo. Dia diadili dengan tuduhan melakukan aksi teror sehubungan dengan serangan senjata terhadap sebuah masjid yang ada di negara itu pada akhir pekan lalu.

Seperi dilansir BBC.Com, (12/8), wajah dan lehernya ditandai oleh memar dan goresan. Manshaus juga didakwa dengan percobaan pembunuhan, serta pembunuhan saudara tirinya. Seusai di hadapkan ke depang pengadilan, dia dikembalikan ke tahanan selama empat minggu, seperti yang diminta jaksa.

Dia tersenyum pada fotografer tetapi tidak mengatakan apa-apa, sebelum hakim membuka kasing di balik pintu tertutup.

Manshaus dituduh melepaskan tembakan ke Pusat Islam al-Noor di Baerum, sebelah barat ibu kota Oslo, pada Sabtu pekan lalu. Tak lama setelah serangan itu, jasad saudara tirinya yang berusia 17 tahun ditemukan di sebuah rumah di Baerum.

Ada tiga orang di dalam pusat pada saat serangan dan pria bersenjata itu dikuasai sebelum polisi tiba. Menurut keterangan Direktur Masjid al-Noor di Baerum, Mohammad Rafiq, menyatakan kala itu para pria tersebut bersenjata.

Rafiq juga mengatakan, penyerang kemudian masuk ke dalam gedung masjid dengan mengenakan helm dan pelindung tubuh, serta membawa beberapa senjata. Beberapa tembakan dilepaskan, tetapi tidak ada yang terluka parah di masjid.

Sebelumnya media setempat memuji tindakan ada seorang pensiunan perwira angkatan udara Pakistan berusia 65 tahun, yang bernama Mohammad Rafiq itu. Dia telah dipuji karena menangkap penyerang yang  menembakinya dan kemudian merampas senjata yang dibawa para pria yang masuk ke dalam masjidnya.

Dan ketika tersangka diberi kesempatan muncul di pengadilan distrik Oslo pada Senin lalu (12/8), pihak jaksa kemudian memberikan perpanjangan empat minggu untuk perpanjangan tahanannya. Manshaus juga dinyatakan diarang untuk menerima dengan kunjungan selama di penjara serta tidak dobelhken mendapat akses liputan media.

Pengacara pembelaannya, Unni Fries, sebelumnya telah mengatakan membantah tuduhan kriminal itu. Selain itu, Fries juga tidak bersedia berbicara dengan penyelidik.

Kepala dinas keamanan Norwegia mengatakan kepada wartawan bahwa mereka telah diberi informasi tentang soal tersangka setahun yang lalu. Namun, kala itu tidak ada yang menyarankan rencana serangan ke jamaah Masjid al-Noor di Bearum akan benar-benar berlangsung.

Polisi mengatakan, tersangka tampaknya memiliki pandangan sayap kanan dan anti-imigran. Menjelang serangan itu, memamng pihak keamanan menemukan sebuah pesan yang diposting di forum EndChan. Pihak pemberi pesan mengaku Philip Manshaus.

Pihak forim EndChan melalui juru bicaranya menyatakan telah menghapus pesan yang di posting Manshaus 'domain utama'. Katanya, pesan itu langsung dihapus setelah terjadinya penembakan tersebut.

Pesan yang dipostih Manshaus itu ternyata merujuk kepada pihak tersangka penyerangan masjid Selandia Baru, Brenton Tarrant, yang dituduh membunuh 51 orang di Christchurch pada Maret lalu.

Seperti diketahui, peristwa penembakan kepada Muslim oleh Manshaus di Norwegia ini bukan yang pertama. Pada delapan tahun lalu silam ada hal serupa. Kala itu pelakunya adalah seorang neo-Nazi Norwegia yang bernama Anders Breivik. Dia membunuh 77 orang dalam dua peristiwa. Pertama penembakan dilakukan di Oslo dan kemudian di lakukan juga pada sebuah kamp pemuda musim panas yang dikelola oleh 'kiri-tengah' di Pulau Utoeya.

Akibat aksi brutalnya, Anders Breivik kemudian dijatuhi dipenjara selama 21 tahun karena pembantaian di Utoeya tersebut. Namun, hingga kini dia masih berkampanye melawan putusan pengadilan yang membuatya ditahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement