Rabu 14 Aug 2019 13:21 WIB

Mentan: 72 Importir Masuk Daftar Hitam

Importir yang masuk daftar hitam terkait dengan komoditas bawang.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Bawang Putih Impor
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Bawang Putih Impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, sebanyak 72 importir telah masuk daftar hitam atau blacklist dalam kurun tiga tahun terakhir. Pihaknya juga bakal mengecek ulang pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIP) guna mengantisipasi kasus korupsi bawang putih terulang di masa depan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu dan menetapkan enam orang tersangka yang di antaranya anggota DPR fraksi PDI-P dan importir PT Cahaya Sakti Agro (CSA). Terkait hal ini pihaknya mengaku telah mencoret daftar tersebut dan tak memberikan RIPH 2019.

Baca Juga

“Kita sudah blacklist 72 importir, jangan main-main. Enggak boleh lagi di sini (bawang putih) berbisnis. Kalau masih ikut, yang aku tindak yang memproses izin itu (RIPH),” ujar Amran kepada wartawan, di Direktorat Jenderal Tanaman Hortikultura Kementan, Jakarta, Rabu (14/8).

Amran melanjutkan, perusahaan-perusahaan yang di-blacklist tersebut antara lain yang terkait dengan komoditas bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay. Pihaknya mengaku mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.

Terlebih, kata dia, saat ini terdapat tiga orang dari satuan tugas (satgas) pangan dari KPK yang ada di Kemetan. Hal tersebut dinilai menjadi bukti kuat keseriusan Kementan untuk menjalankan tugas sebagaimana seharusnya.

Terkait penggeledahan yang dilakukan KPK kemarin, Amran menjelaskan, KPK hanya mengambil data-data yang dibutuhkan mengenai verifikasi kewajiban tanam bagi importir. Sebagaimana diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 juncto 24 Tahun 2018, importir bawang putih dikenakan kewajiban tanam sebesar lima persen dari volume impor yang telah diajukan.

Ke depannya, untuk mengantisipasi permainan importir dengan modus mengganti nama perusahaannya meski telah di-blacklist, Kementan bakal melakukan verifikasi ulang dan pengetatan secara terpadu. Untuk itu, kata dia, pihaknya memecat sejumlah pejabat di lingkup eselon 2, 3, dan 4 yang menangani RIPH.

“Yang dicopot ada empat orang (tingkat eselon 2, 3, 4),” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement