Rabu 14 Aug 2019 14:33 WIB

Tak Kantongi Izin, Penambangan Batu Kapur Karawang Disetop

Penghentian penambangan disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Alat berat sedang menambang batu kapur yang berada di kawasan Karst Pangkalan, Karawang, Selasa (13/8).
Foto: dok. Diskominfo
Alat berat sedang menambang batu kapur yang berada di kawasan Karst Pangkalan, Karawang, Selasa (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aktivitas penambangan batu kapur di area Karst Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, dihentikan karena tidak mengantongi izin. Penghentian itu disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

Kabid Penataan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Theo Suryana, mengatakan, pihaknya telah meninjau Karst Pangkalan di Desa Tamansari. Tujuannya, mengecek informasi ihwal aktivitas tambang yang kembali terjadi di karst tersebut.

"Setelah dicek, aktivitas tambang ini sudah terjadi sejak sepuluh hari lalu," ujar Theo, kepada Republika, Selasa (13/8).

Di Karst pangkalan, pihaknya menyaksikan dua ekskavator dan sejumlah truk mengangkut batu kapur. Atas kondisi ini, pihaknya mewanti-wanti supaya aktivitas tersebut dihentikan mulai hari ini.

Apalagi, berdasarkan keterangan, pengambilan batu kapur ini sudah terjadi sejak 10 hari terakhir. Penambangan tersebut, dilakukan atas perintah pemilik lahan, Rahmat Syahmakmur.

Dia menambang batu kapur di lahan pribadinya, yang luasnya mencapai 1.000 meter persegi. Lahan tersebut, diperuntukan bagi kandang ayam skala besar. Akan tetapi, penambangan di karst kelas satu tersebut, tidak sesuai prosedur.

"Belum mengantongi izin tambang. Perizinan pertambangan lagi diurus, katanya sedang berupaya diselesaikan. Bagi DLHK, yang penting perizinan diselesaikan. Makanya kami setop dulu, penambangan ini," ujarnya.

Sementara itu, Rahmat Syahmakmur, membantah jika pihaknya telah menambang batu kapur. Adapun pengambilan batu kapur selama 10 hari terakhir ini, untuk menata tanah. Supaya, sesuai dengan landskap untuk kandang ayamnya nanti.

"Saya tidak menambang, aktivitas ini hanya untuk penataan tanah saja," ujarnya.

Penambangan batu kapur di Karst Pangkalan ini, ramai diperbincangkan masyarakat. Pasalnya, sejak 2014 lalu pemerintah telah melarang penambangan batu kapur di wilayah itu. Hal itu, merujuk pada aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, jika karst seluas 1,4 hektare ini tergolong kawasan lindung geologi. Selain itu, lokasi tersebut masuk dalam kawasan bentang alam karst(KBAK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement