REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017, Ahmad Fanani untuk yang ketiga kalinya. Pemanggilan itu rencananya akan dilakukan setelah peringatan 17 Agustus.
"Saya nanti mungkin akan jadwalkan lagi (pemeriksaan Ahmad Fanani) mungkin setelah 17 Agustus nanti," kata Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).
Kendati demikian, Iwan belum dapat memastikan waktu pasti pemeriksaan itu. Ia menyebut, pihaknya juga belum berencana untuk memanggil paksa Ahmad Fanani. Apalagi yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Jadi arti kata masih kita kategorikan sebagai orang yang kooperatif, dipanggil oleh penyidik tidak bisa hadir dan dia bisa memberikan alasannya. Nanti kita akan koordinasikan lagi kapan dia bisa hadir," papar Iwan.
Iwan menjelaskan, hingga saat ini penyidik tinggal menunggu berita acara pemeriksaan (BAP) dari Ahmad Fanani. Setelah BAP tersebut rampung, penyidik akan langsung menyerahkan berkas perkara itu ke kejaksaan.
"Iya menunggu BAP tersangka saja. BAP tersangka selesai dan diberkas dan dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Iwan.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana kemah tersebut, yakni Ahmad Fanani.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menduga ada penggelembungan dana pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang digelar di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta pada Desember 2017 lalu. Polisi menduga adanya korupsi pada kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini.