Rabu 14 Aug 2019 16:23 WIB

Polisi akan Kembali Panggil Ahmad Fanani

Pemanggilan itu rencananya akan dilakukan setelah peringatan 17 Agustus.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Ahmad Fanani
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ahmad Fanani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017, Ahmad Fanani untuk yang ketiga kalinya. Pemanggilan itu rencananya akan dilakukan setelah peringatan 17 Agustus.

"Saya nanti mungkin akan jadwalkan lagi (pemeriksaan Ahmad Fanani) mungkin setelah 17 Agustus nanti," kata Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).

Kendati demikian, Iwan belum dapat memastikan waktu pasti pemeriksaan itu. Ia menyebut, pihaknya juga belum berencana untuk memanggil paksa Ahmad Fanani. Apalagi yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Jadi arti kata masih kita kategorikan sebagai orang yang kooperatif, dipanggil oleh penyidik tidak bisa hadir dan dia bisa memberikan alasannya. Nanti kita akan koordinasikan lagi kapan dia bisa hadir," papar Iwan.