Rabu 14 Aug 2019 16:36 WIB

Amendemen GBHN Disebut Pintu Masuk Kendalikan Presiden

Pengamat khawatir presiden akan dimakzulkan dengan mudah jika tak sesuai GBHN.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengatakan, ada potensi mengendalikan presiden dalam wacana amendemen Garis-Garis Besar Halauan Negara (GBHN). Presiden akan dimakzulkan (impeachment) dengan mudah jika tidak bekerja sesuai dengan GBHN.  

Menurut Feri, cara ini terlihat dari parpol yang ingin mencoba masuk ke dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kemudian, lewat Ketetapan MPR (Tap MPR) dirumuskan GBHN yang nantinya bisa diubah kapan saja.  

Baca Juga

"Dengan begitu, ada cara untuk mengendalikan presiden. Kalau presiden bekerja, bisa saja dituduh tidak sesuai GBHN. Lewat GBHN, ada dua bentuk kontrol kepada presiden," ujar Feri dalam diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (14/8). 

Kendali pertama, yakni apakah dalam bertugas presiden menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya yang kemudian akan dikoreksi oleh DPR. Kendali kedua, apakah presiden betul-betul menjalankan tugas sebagaimana GBHN dan itu akan dikoreksi oleh MPR.

Sehingga, Feri mempertanyakan mengapa dua fungsi ini harus terjadi. Dia menilai, posisi MPR saat ini hanya sebagai forum pertemuan dua lembaga, yakni DPR dan DPD.

"Padahal, MPR itu diisi oleh DPR juga. MPR itu bukan lembaga negara karena dia hanya forum bertemunya dua lembaga negara," tutur Feri.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merekomendasikan adanya amendemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

Demi memuluskan rekomendasi tersebut, PDIP saat ini sedang memfokuskan diri agar amendemen UUD 1945 secara terbatas dapat terlaksana. Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu akan mengusung agenda tersebut dalam pemilihan ketua MPR periode 2019-2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement