Rabu 14 Aug 2019 17:00 WIB

In Picture: Markus Nari Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi KTP-E

Mantan anggota Komisi II DPR tersebut didakwa merugikan keuangan negara..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el, Markus Nari, menjalani sidang dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8).

Mantan anggota Komisi II DPR tersebut didakwa atas kasus dugaan korupsi KTP-el yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement