REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kualitas udara di Ibu Kota Jakarta pada Rabu (14/8) sore pukul 16.00 WIB tercatat pada angka 100 atau kategori sedang dengan parameter PM 2.5 konsentrasi 35,5 ug/m3 berdasarkan laman resmi US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Kondisi kualitas udara yang sama juga terpantau di daerah Pegadungan Jakarta Barat yakni pada angka 85 dengan parameter PM2.5 konsentrasi 28,3 ug/m3. Untuk wilayah Kedutaan Besar Amerika Serikat level udara tercatat di angka 129 atau kategori tidak sehat bagi kelompok tertentu dengan parameter PM2.5 konsentrasi 47 ug/m3.
Kemudian, untuk daerah di sekitar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Gelora Bung Karno (GBK) AirVisual mencatat kualitas udara 119 atau level tidak sehat untuk grup sensitif. Di sisi selatan Jakarta, tepatnya di Pejaten Barat kualitas udara juga pada kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan angka 119 parameter PM2.5 konsentrasi 42,7 ug/m3.
Selanjutnya di wilayah Kemayoran kualitas udara terpantau pada level 139 kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif parameter PM2.5 konsentrasi 51,1 ug/m3. Selain itu, AirVisual juga mencatat kelembapan Ibu Kota Jakarta 55 persen dan kecepatan angin 31,3 kilometer per jam.
Jika dihitung peringkat global, Jakarta menempati urutan kedelapan kota dengan udara paling kotor di dunia. Predikat pertama disandang oleh Santiago Chile disusul Dubai Uni Emirat Arab dan Shanghai Cina.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota salah satunya melalui kebijakan perluasan ganjil genap. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 seluruh kendaraan umum yang beroperasi di ibu kota maksimal berusia 10 tahun untuk menekan polusi udara. "Mulai 2019, kita tuntaskan tidak ada lagi angkutan umum di atas 10 tahun yang beroperasi dan harus lulus uji emisi," kata dia.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan polusi ibu kota yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan umum maupun pribadi. Karena itu, pada 2019 merupakan tahun terakhir seluruh moda transportasi umum yang berusia di atas 10 tahun dapat melayani masyarakat.
Selain kendaraan umum, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla tersebut mengatakan kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan yang sama.