Kamis 15 Aug 2019 00:22 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Umar Ritonga

Umar merupakan tangan kanan dari Pangonal Harahap mantan Bupati Labuhanbatu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut, Umar Ritonga tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut, Umar Ritonga tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Umar Ritonga (UR), tersangka kasus suap kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Umar baru ditahan sejak Jumat (26/7) setelah setahun buron.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka UR selama 40 hari dimulai tanggal 15 Agustus 2019 hingga 23 September 2019," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/8).

Diketahui, Umar merupakan tangan kanan dari Pangonal Harahap mantan Bupati Labuhanbatu yang terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018.

Umar Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.

Buron selama setahun, diduga Umar berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. Sementara uang Rp500 juta yang dulu diduga dibawa yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di lokasi.

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha‎ Effendy Sahputra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement