Kamis 15 Aug 2019 00:22 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Umar Ritonga

Umar merupakan tangan kanan dari Pangonal Harahap mantan Bupati Labuhanbatu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut, Umar Ritonga tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut, Umar Ritonga tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Umar Ritonga (UR), tersangka kasus suap kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Umar baru ditahan sejak Jumat (26/7) setelah setahun buron.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka UR selama 40 hari dimulai tanggal 15 Agustus 2019 hingga 23 September 2019," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/8).

Diketahui, Umar merupakan tangan kanan dari Pangonal Harahap mantan Bupati Labuhanbatu yang terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018.

Umar Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.