Kamis 15 Aug 2019 05:50 WIB

Warga Bogor BAB di Sungai Didenda Rp 50 Juta

Pemkot Bogor akan memperbaiki infrastruktur sehingga tak ada alasan BAB sembarangan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Ani Nursalikah
Wali Kota Bogor Bima Arya
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bogor Bima Arya

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan membuang sampah dan BAB (Buang Air Besar) sembarangan akan dikenai hukuman. Dia akan menerapkan peraturan daerah (Perda) untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Kita punya Perda, dendanya sampai Rp 50 juta bagi yang buang sampah sembarangan, buang air besar sembarangan, pipis sembarangan, kita denda," ujarnya di Balai Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu, (14/8).

Baca Juga

Bima memaparkan program prioritas Kota Bogor. Dia menjelaskan, Kota Bogor memiliki dua program prioritas.

"Fokus kita adalah dua hal, membangun infrastruktur dan kultur," ujarnya.

Menurutnya, infrastruktur dibangun berdasarkan pemetaan yang ada. Kedua, meningkatkan kualitas hidup. Bima mengatakan, peningkatan kualitas hidup salah satunya dengan menjaga kebersihan.

Untuk merealisasikan program Bogor bersih, Bima menjelaskan telah melibatkan perangkat desa di tingkat terbawah dan organisasi masyarakat. Program kali ini, kata Bima, juga telah melibatkan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

"Nanti ada pelatihannya. Jadi secara masif minggu depan RW dikumpulkan kemudian ada pelatihan dan sosialisasi untuk memilah dan memilih," ujarnya.

Namun, sebelum memberlakukan denda tersebut, Bima mengatakan, pemerintah akan memperbaiki infrastruktur yang ada. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat membuang sampah dan BAB sembarangan.

"Masyarakat tidak bisa dihukum, didenda sebelum ada fasilitasnya. Kalau kita denda mereka, tempat sampahnya mana, kalau kita denda buang air sembarangan toiletnya, septic tanknya mana?" ujarnya.

Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Ketentuan pidana tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 sampai 4 sebagai berikut.

  1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17, Pasal 18, atau Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
  3. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik berupa tindak pidana kejahatan dan/atau tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Daerah, orang pribadi/badan atau pihak lain diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Hasil penerimaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan langsung ke rekening Kas Daerah setelah ada putusan pengadilan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement