REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya menekan angka kecelakaan sekaligus mewujudkan zero accident di penerbangan nasional, baik pesawat komersil maupun latih, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoprasian Pesawat Udara (DKPPU) menggelar sosialisasi pencegahan kecelakaan pesawat udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, mengatakan, moda transportasi udara masih menjadi salah satu pilihan transportasi massal yang dapat diandalkan karena efektif dan efisien. Dengan tingginya kebutuhan masyarakat akan transportasi udara, maka pemerintah dituntut untuk selalu menjaga keselamatan penerbangan semaksimal mungkin.
"Sebagaimana amanah dari ICAO Annex 19, kita sebagai salah satu negara anggota ICAO berkewajiban untuk melaksanakan safety oversight untuk memastikan operasional penerbangan di Indonesia comply dengan undang-undang dan peraturan yang terkait dengan keselamatan penerbangan," kata Polana saat membuka sosialisasi Pencegahan Kecelakaan Pesawat Udara di Jakarta, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/8).
Sosialisasi pencegahan kecelakaan pesawat udara yang digelar Dirjen Perhubungan Udara, Kamis (15/8). (Foto: Istimewa)
Dia juga menekankan, bahwa keselamatan penerbangan akan terwujud dan akan semakin meningkat apabila ada sinergi dari regulator dan stakeholder/operator pernerbangan, maka saling berkolaborasi, bekerja sama untuk meningkatkan iklim penerbangan Indonesia yang selamat, aman, dan nyaman, perlu ditingkatkan.
Dikatakan Polana, pada akhir-akhir ini ,terdapat beberapa kejadian accident, serious incident, dan incident di Indonesia. Untuk itu, perlu diingatkan kembali agar seluruh operator/stake holder kembali meningkatkan kewaspadaan dan juga mengambil kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk perbaikan dan menemukan resolusi terkait masalah keselamatan yang efektif. Dengan tindakan perbaikan dari safety issue dan penegakan hukum ini diharapkan akan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Dan mengacu pada konsep Resolution of Safety Issue yang merupakan Critical Element 8, maka kejadian-kejadian tersebut akan didentifikasi sebagai safety issue dan kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan dan juga tindakan Penegakan hukum apabila dari hasil investigasi diketemukan adanya pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrative maupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Safety campaign
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Capt Avirianto mengatakan, kegiatan sosialisasi pencegahan kecelakaan pesawat udara yang terjadi di dunia penerbangan Indonesia adalah salah satu bagian dari upaya peningkatan keselamatan penerbangan Indonesia melalui safety campaign yang dilakukan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
"DKPPU yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melihat bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan nasional, maka perlu diadakan kegiatan sosialisasi dalam rangka meningkatkan safety awareness untuk seluruh operator/stake holder penerbangan di Indonesia," katanya.
Avirianto juga berharapan dari kegiatan ini dapat tercapai, yaitu DKPPU Bersama Operator penerbangan indonesia dapat terus berkomitmen untuk membangun penerbangan Indonesia. Dan, Pada akhirnya tujuan besar yang ingin dicapai adalah pemerintah berhasil menciptakan keselamatan penerbangan yang lebih baik dan terus menekan rate of accident.