REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi memberikan layanan paspor gratis bagi warga yang lahir pada 17 Agustus. Pemberian layanan ini sebagai bagian dari memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74.
"Kami membuka layanan paspor gratis bagi yang lahir pada tanggal 17 Agustus sejak Senin 12 Agustus 2019 lalu," ujar Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi kepada wartawan Kamis (15/8).
Menurut Adi, Imigrasi Sukabumi memberikan tiga kuota pemohon dalam layanan pembuatan paspor gratis ini. Dari tiga kuota, satu di antaranya telah digunakan oleh warga yang lahir paada 17 Agustus.
Sehingga lanjut Adi, masih tersisa dua kuota pemohon untuk mendapatkan layanan tersebut. Rencananya layanan ini akan berakhir pada Jumat (16/8) besok.
Adi menerangkan, pemohon yang sesuai dengan kriteria nantinya dapat langsung mendapatkan layanan tanpa antrean dan dilayani pada jam hari kerja. Namun, proses pembuatan paspor dengan tetap melengkapi persyaratan seperti yang diatur dalam ketentuan yang ada.
Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor hilang dan rusak. Sehingga dilakukan untuk pembuatan permohonan paspor baru.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi akan mengembangkan layanan ramah hak azasi manusia (HAM). Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pemohon pembuatan paspor yang masuk kelompok rentan seperti kalangan disabilitas, ibu hamil dan menyusui.
"Kami mencoba berbenah dari sisi sarana dan layanan serta pegawai keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin. Misalnya untuk sarana dibangun sesuai dengan anggaran dengan memaksimalkan seperti membuat taman lebih nyaman, ruang tunggu untuk driver atau sopir serta memberikan minuman atau makanan ringan gratis kepada pemohon paspor.
Menurut Nurudin, Imigrasi Sukabumi juga tengah mengembangkan layanan pembuatan paspor ramah HAM. Anak di bawah usia lima tahun dan ibu menyusui tidak antre di layanan tetapi masuk layanan ruangan prioritas layanan HAM.