Kamis 15 Aug 2019 17:33 WIB

Imigrasi Sukabumi Gratiskan Paspor Bagi Kelahiran 17 Agustus

Imigrasi Sukabumi memberikan kesempatan kepada 3 orang yang lahir pada 17 Agustus.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengembangkan layanan paspor ramah HAM dan memberikan layanan helpdesk atau pojok digital, Selasa (6/8).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengembangkan layanan paspor ramah HAM dan memberikan layanan helpdesk atau pojok digital, Selasa (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi memberikan layanan paspor gratis bagi warga yang lahir pada 17 Agustus. Pemberian layanan ini sebagai bagian dari memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74.

"Kami membuka layanan paspor gratis bagi yang lahir pada tanggal 17 Agustus sejak Senin 12 Agustus 2019 lalu," ujar Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi kepada wartawan Kamis (15/8).

Menurut Adi, Imigrasi Sukabumi memberikan tiga kuota pemohon dalam layanan pembuatan paspor gratis ini. Dari tiga kuota, satu di antaranya telah digunakan oleh warga yang lahir paada 17 Agustus.

Sehingga lanjut Adi, masih tersisa dua kuota pemohon untuk mendapatkan layanan tersebut. Rencananya layanan ini akan berakhir pada Jumat (16/8) besok.

Adi menerangkan, pemohon yang sesuai dengan kriteria nantinya dapat langsung mendapatkan layanan tanpa antrean dan dilayani pada jam hari kerja. Namun, proses pembuatan paspor dengan tetap melengkapi persyaratan seperti yang diatur dalam ketentuan yang ada.

Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor hilang dan rusak. Sehingga dilakukan untuk pembuatan permohonan paspor baru.

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi akan mengembangkan layanan ramah hak azasi manusia (HAM). Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pemohon pembuatan paspor yang masuk kelompok rentan seperti kalangan disabilitas, ibu hamil dan menyusui.

"Kami mencoba berbenah dari sisi sarana dan layanan serta pegawai keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin. Misalnya untuk sarana dibangun sesuai dengan anggaran dengan memaksimalkan seperti membuat taman lebih nyaman, ruang tunggu untuk driver atau sopir serta memberikan minuman atau makanan ringan gratis kepada pemohon paspor.

Menurut Nurudin, Imigrasi Sukabumi juga tengah mengembangkan layanan pembuatan paspor ramah HAM. Anak di bawah usia lima tahun dan ibu menyusui tidak antre di layanan tetapi masuk layanan ruangan prioritas layanan HAM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement